Polres Pringsewu-Lantaran Kembali melakukan
pencurian, seorang residivis kambuhan berinisial RE alias Wawan (21) warga
Dusun Karang Anyar Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu
kembali di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka.
Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menuturkan,
Wawan dibekuk polisi atas dugaan kembali melakukan pencurian tiga unit ponsel
android dan dua buah tabung gas dari dalam rumah korban bernama Nesa
Sefhidayanti (16) di Pekon Pardasuka pada Kamis (16/12) dinihari sekira jam
01.00 Wib.
Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui salah satu
jendela rumah yang kebetulan dalam posisi tidak terkunci kemudian mengambil 3
unit hp yang sedang di cas di ruang tengah dan 2 buah tabung gas yang berada di
dalam dapur.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian
sebesar Rp. 7 juta dan melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti” katanya
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIk pada Senin (27/12/21)
siang.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Pekon Pardasuka
Kecamatan Pardasuka, Minggu (26/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap
tersangka tidak melakukan perlawanan.
Kepada polisi tersangka mengaku nekat kembali
melakukan aksi kriminalitas karena motif ekonomi.
“Barang hasil kejahatan oleh tersangka dijual dan
uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari” terangnya.
Sementara itu barang bukti hasil pencurian yang
berhasil di amankan baru 1 unit HP merk Oppo A54, sedangkan barang hasil pencurian
lainya masih dalam pencarian.
Disampaikan Kapolsek, tersangka RE pada bulan
September tahun 2020 pernah ditangkap dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan
karena melakukan pencurian HP Android.
Setelah menjalani vonis, tersangka bukanya jera malah
kembali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka
kembali dijebloskan ke rutan Polsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal
pencurian.
“Dalam proses penyidikan tersangka dikenai pasal 363
KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” Tandasnya.