Polres Pringsewu-Seorang residivis kasus penipuan kembali dibekuk tim buru sergap (Buser)
satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana
kepemilikan dan peredaran uang palsu dan kasus penipuan.
Tersangka
yang diamankan yakni HS (32) warga jalan Karimun Jawa kelurahan Sukarame Kota
Bandar Lampung yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Satpam.
Kasat
Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata yang disampaikan Kanit
I IPDA Farhan Maulana menuturkan tersangka diringkus polisi dirumahnya pada
Rabu (24/11) sore sekira jam 16.00 Wib.
Tersangka
ditangkap pasca melakukan penipuan dalam kasus jual beli HP terhadap korban
Bondan Gatot Isnaeni (23) warga Kecamatan Ambarawa pada Selasa (19/10)21) yang
lalu dengan TKP di depan Kantor Telkom Pringsewu.
“Tersangka
diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan jual beli HP
dengan menggunakan uang palsu yang atas perbuatanya tersebut mengakibatkan
korban mengalami kerugian Rp. 3,9 Juta” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Kamis (25/11/21) siang
Dijelaskan
Farhan, untuk memuluskan aksinya tersangka mengaku sebagai anggota Polisi yang
berdinas di Polres Pringsewu.
Selain
itu tersangka juga memakai atribut (perlengkapan pakaian) yang identik dengan
polisi antara lain, Masker berlogo TNI-Polri, baju dan celana warna coklat,
sepatu PDLT, Kopel dan Jaket.
“Motif
pelaku mengaku dan menggunakan seragam identik Polisi agar korban tidak curiga
dan bisa mendapatkan harga murah dalam proses pembelian HP” jelasnya
Ipda
Farhan menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan terkait asal
usul uang palsu yang Digunakan tersangka HS saat melakukan kasus penipuan.
“Asal
usul uang palsu masih dalam pengembangan penyidik” ungkapnya
Sementara
itu barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit HP Oppo Reni 6, 1
stel baju seragam Satpam warna coklat, 1 pasang sepatu PDLT warna hitam, 1 buah
masker berlogo TNI-Polri, 1 buah Jaket warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda
Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp. 50 ribu
Tersangka
dan BB saat ini telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.
“Dalam
proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011
tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara” terangnya
Dalam
kesempatan tersebut IPDA Farhan mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dalam
bertransaksi keuangan guna menghindari adanya uang palsu.
Farhan
menyebutkan ada beberapa jenis perbedaan antara yang asli dengan palsu
diantaranya di yang palsu tidak terdapat watermark (gambar pahlawan) kemudian
kertas yang digunakan cenderung bertekstur lebih kasar dan berwarna agak pudar.
“Apabila
masyarakat mengetahui adanya peredaran uang palsu kami harapkan segera melapor
kepada pihak kepolisian terdekat agar bisa dilakukan tindak lanjutnya segera”
tandasnya