Polres Lampung Tengah --Polsek Kalirejo berhasil menangkap pelaku pencabulan
terhadap anak yang masih di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya
sendiri.
Perbuatan bejat tersebut
dilakukan oleh Mgl (39) warga Kampung Sripurnomo Kecamatan Kalirejo, Lampung
Tengah, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Dan tersangka berhasil
ditangkap anggota Polsek Kalirejo pada Sabtu (1/1/2022) lalu. Dalam penyidikan
polisi, tersangka mengakui segala perbuatan bejatnya yang dilakukan terhadap
anak tirinya, yang masih berusia 15 tahun tersebut.
Demikian seperti yang
disampaikan oleh Kapolsek Kalirejo, Iptu Edi Suhendra, SH mewakili Kapolres
Lampung Tengah, AKBP Oni Prasestya, S.I.K.
Dijelaskannya bahwa
kejadian tersebut bermula ketika korban sedang beres-beres dirumah ibu korban,
ketika sedang menonton TV di ruang tengah sekira pukul 14.00 WIB, tiba tiba
tersangka ( bapak Tiri korban) datang dan langsung menarik tangan kanan korban,
dan langsung dibawa masuk kedalam kamar kosong (kamar kakaknya). Didalam kamar
tersebut korban dicabuli oleh bapak tirinya.
Merasa dilecehkan, korban
menceritakan peristiwa tersebut kepada kakaknya. Mendengar cerita adiknya
tersebut, tanpa pikir panjang kakak korban langsung melaporkan ke pihak Polsek
Kalirejo.
“Setelah menerima
laporan, kami langsung bertindak untuk melakukan penangkapan, dan tersangka
dapat kami tangkap dan kami amankan beserta barang bukti, untuk kami lakukan
penyidikan lebih lanjut,” jelas Edi.
Masih kata Edi bahwa
pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun
2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan
Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun
maksimalnya 15 tahun penjara.