Lampung Tengah - Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap MR, setelah korban dirudapaksa untuk keempat kalinya di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, Jumat (22/4/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Hhairil Rizal, S.H., M.H mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya dalam Ops Sikat Krakatau 2024.
Menurut Kapolsek, MR terbilang nekat, selain korban adalah tetangganya sendiri, korban pun diancam olehnya.
"MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (15/5/24).
Kapolsek menjelaskan, MR merudapaksa korban pertama kali pada bulan Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.
Menurutnya, korban yang saat itu diancam oleh MR, terpaksa menurut hingga MR kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya.
Pada bulan Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa disana.
Kapolsek mengatakan, aksi terakhir MR dilakukan pada bulan April, hari Jum'at tanggal 22, sekira pukul 15.00 WIB.
"Bocah itu kembali dibawa pelaku ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan," terangnya.
Setelah di rumah, sambungnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.
"Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR, karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana," katanya.
"MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.