Sakit Hati Di Tegur Buang Sampah Sembarangan, Pelaku Penganiayaan Di Amankan Polsek Pesisir Tengah

02/07/2024 12:00:00 WIB 1.448

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Polsek Pesisir Tengah berhasil berhasil ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Lingkungan Pasar Mulia Barat 04 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Senin (01/07/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H.,M.H membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan inisial SYO als DE (50) alamat Lingkungan Pasar Mulia Barat 04 Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 17  Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib. Saat Korban YI yang merupakan tetangga pelaku melihat kebelakang rumahnya penuh dengan sampah, kemudian korban mendatangi dan menegur pelaku tetapi pelaku tidak Terima.

Setelah itu pelaku mengambil ember yang berisi air comberan lalu pelaku menyiram korban, namun korban membalas dengan memukul pelaku menggunakan helm milik korban namun tidak kena lalu pelaku membalas dengan meninju bibir korban.

Korban langsung jatuh kemudian datang warga membantu korban akibat kejadian tersebut korban mengalami bibir terluka dan kepalanya pusing dan mengakibatkan gigi seri bagian kiri depan korban terlepas. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mako Polsek Pesisir Tengah.

Pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 jam 14.00 WIB, Tim unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, Setelah itu di kirimkan surat pemanggilan saksi terhadap pelaku. Kemudian pelaku datang ke mako polsek pesisir tengah dengan status sebagai saksi.

Setelah dilakukan pemeriksaan SYO yang semula berstatus sebagai saksi di tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah. saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat.

Akibatnya perbuatan nya pelaku di jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

in

Share this post