Tribratanews.lampung.polri.go.id : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil menangkap seorang pemuda inisial FA (21) warga Kp. Sriwijaya Mataram Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah karena diduga telah menyebarkan vidio asusila korban sebut saja bunga di media sosial (medsos). Sabtu (12/11/22)
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Banyak,Iptu Chandra Dinata,SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si bahwa penangkapan terhadap pelaku FA setelah pihaknya menerima laporan korban bunga warga Seputih Banyak,pada Sabtu (5/11/22) lalu.
"Korban tidak terima vidionya disebar di medsos. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku ternyata adalah mantan pacar korban,"jelasnya.
Pelaku yang sempat kabur dan menghilang beberapa waktu, akhirnya dapat ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di kediaman kakeknya yang berada di Kp. Tri Mulyo Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah.
“Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Oppo dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolsek saat di konfirmasi. Rabu (16/11/22).
Kepada petugas, FA mengaku nekat menyebarkan vidio asusila pacarnya ke media sosial, melalui akun Instagram miliknya sehingga orang lain bisa melihat video tersebut, lantaran ia sakit hati setelah diputuskan oleh korban.
Atas perbuatannya, FA di jerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU.RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara,"demikian pungkasnya.