TribrataNewsPolriLampung-Polres Tanggamus –
Kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung dalam
penyelidikan terkait perkara pembunuhan Dede Saputra (32) telah membuahkan
hasil.
Tim
menangkap sekaligus dua tersangka pembunuhan Owner Dede Cell Gisting yang
merupakan warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang
Kabupaten Tanggamus tersebut.
Pengungkapan
tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polres Tanggamus oleh yang dibuka
oleh Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni
Prasetya, SIK.
Dalam
konferensi pers tersebut dihadiri langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu
Ramon Zamora, SH., Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Kasipropam Iptu Ujang
Srikandi dan Kanit Reskrim Polsek Pugung Aipda David Sahibulah.
“Rekan-rekan
awak media, kami akan memberikan pers rilis pengungkapan kasus pembunuhan atas
nama korban Dede Saputra warga Dusun Kebon Kelapa Pekon Sinar Banten Kecamatan
Talang Padang. Dengan menghadirkan seorang tersangka, seorang tersangka lainnya
tidak dapat dihadirkan karena hasil swab antigen reaktif Covid-19,” kata Iptu
Ramon Zamora saat membuka penjelasan tersebut.
Menurutnya,
kedua tersangka yang merupakan teman dekat korban Dede Saputra, mereka
berinisial BM alias Alan (21) warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus dan SA
(33) warga Desa Nabang Sari Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.
Kasat
Reskrim Iptu Ramon Zamora menjelaskan, berawal penemuan mayat tanpa busana dan
tanpa identitas di Dusun Pagar Jarak Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung, melalui
serangkaian identifikasi terungkap identitas korban bernama Dede Saputra.
Atas
perintah Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK, kemudian Polres bersama
Polsek Pugung membentuk 3 tim untuk mengungkap pelakunya.
“Lalu,
tempo 24 jam pelaku SA ditangkap dirumahnya di Desa Nabang Sari Kecamatan
Kedondong Kabupaten Pesawaran, selanjutnya dilakukan pengembangan kemudian
melakukan penangkapan kepada BM, di Kecamatan Talang Padang Kabupaten
Tanggamus,” jelasnya.
Sambungnya,
awalnya BM menjemput korban sementara SA bersembunyi di lokasi yang
direncanakan yakni kebun pepaya milik warga di Dusun Kebumen Pekon Banjar Agung
Kecamatan Pugung.
Usai
melakukan hubungan sejenis di gubuk itu, BM yang tidak terima diberi bayaran
Rp300 ribu dari yang dijanjikan Rp500 ribu langsung melakukan penikaman
terhadap korban. Kemudian ZA membantu dengan melakukan pemukulan kepala korban
menggunakan batu.
Setelah
diyakini meninggal kemudian keduanya memasukkan korban ke plastik yang sudah
disediakan oleh BM.
Lalu,
dengan motor korban, keduanya membuang mayatnya ke TKP ditemukan mayat.
Setelah
itu keduanya berpisah di Kuburan Sukaraja Talangpadang, BM membuang pisau dan
baju korban ke sungai Sumanda dan selanjutnya kembali menemui SA mengantarnya
membawa sepeda motor ke arah Natar, dengan membawa kabur motor, handphone dan
uang korban.
“Motif
kedua tersangka melakukan pembunuhan karena dendam. Sebab,korban sering ingkar
janji. Dengan menjanjikan bayaran Rp700 ribu usai melakukan hubungan sejenis
namun hanya dibayarkan 300 ribu, juga setelah korban menikah pelaku tidak
pernah lagi mendapatkan uang dari korban,” bebernya.
Kasat
menambahkan, berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara, ditubuh korban ditemukan
24 luka tusukan di bagian dada dan luka dikepala karena benda tumpul.
“Atas
perbutannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman
kurungan seumur hidup, kemudian pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9
tahun penjara,” pungkasnya.
Berdasarkan
keterangan tersangka BM alias Alan, ia merasa sering dibohongi korban soal
bayaran usai berhubungan sejenis, BM merencanakan pembunuhan pemilik konter Hp
Dede Cell dengan menghubungi SA.
Dikatakan,
dirinya kenal dengan Dede Saputra pada tahun 2019 saat dia sering bermain
futsal di Talang Padang, korban sering nongkrong dilokasi tersebut karena
pemilik futsal adalah rekan korban.
Pada
awal tahun 2020, ia mulai intens berhubungan saat ingin menukar HP, korban
menolak ditambah uang dan mengajak pacaran. Awalnya ia menolak berpacaran
karena selalu dijanjikan uang terus sehingga ia akhirnya mau.
“Saat
mulai intens, pertama kali melakukan hubungan sejenis dan sering dilakukan di
konter Dede Cell milik korban, selain itu sudah sering kali termasuk di
rumahnya dan hotel,” kata BM.
Namun,
karena merasa sakit hati korban sering ingkar janji usai melakukan hubungan
sejenis, bersama SA kemudian merencanakan pembunuhan. Kesempatan itu ia juga
meminta maaf kepada keluarga korban.
“Saya
minta maaf kepada keluarga atas perbuatan tersebut, saya menyesal dan khilap
melakukan pembunuh,” demikian ucapnya.
Ditemui
usai Swab Antigen, pelaku SA mengakui dia akan menikah pada bulan ini. “Bulan
ini nikah, sudah sebar undangan dikit. Saya kecewa enggak jadi nikah,” ucapnya
singkat