Sat Narkoba Polres Metro Amankan Tersangka di Rumah Kos

11/10/2024 17:20:00 WIB 681

tribratanews.lampung.polri.go.id. METRO - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro berhasil menangkap seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang diketahui berinisial RRA (23th), warga Kelurahan Margorejo, Metro Selatan, diamankan pada Selasa (10/10/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kos yang berlokasi di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Penangkapan ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/88/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik bening yang masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat total 0,79 gram dan 0,23 gram. Selain itu, turut disita 1 kotak rokok merek "BULL", satu bungkus plastik klip berisi kertas papir merek "BLANK", serta beberapa potongan tisu dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk konsumsi narkoba.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Henur Muhammad S.H., M.H mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas mendapat informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih, yang di dalamnya ditemukan barang bukti tambahan berupa sabu dan perlengkapan lain di dashboard serta bagasi.

“Tersangka RRA dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus kami dalami guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

in Hukum

Share this post