Sat Narkoba Polres Pesawaran, Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

19/06/2022 19:12:00 WIB 80

Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Satres Narkoba Polres Pesawaran menangkap 2 pelaku kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Desa Kurungan Nyawa, Jum’at (17/06/2022) 

Pelaku berinisial YY (44) warga Desa Kurungan Nyawa dan Z (46) warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan. 

Kasat Reserse Narkoba Iptu Widodo Prosojo mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologi kejadian. 

Bermula dari laporan informasi masyarakat pelaku diduga menjual dan memiliki Narkotika jenis sabu. 

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian anggota Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan dua orang tersangka di TKP. 

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sepuluh bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,87 gram,” ungkap Kasat Iptu Widodo. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.





















 

Share this post