Sat Narkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotik Jenis Sabu

02/07/2024 11:40:00 WIB 1.462

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus dengan mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di pekon Pahmungan kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat. Senin (01/07/24)

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H. Melalui Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji, S.Tr.K membenarkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial MTA (32) Alamat Desa Banjar agung Rt / Rw 00 / 00 Kec. Way krui kab.pesisir barat

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di pekon Pahmungan kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat.

Setelah melakukan beberapa rangkaian penyelidikan, Pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 sekira pukul 00.10 wib anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan MTA (32) sedang berada di dalam rumah rekananya di pekon Pahmungan kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat

Kemudian Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 unit Handphone, seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 plastik klip kosong, 1 buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 buah lubang diatasnya, 1 buah solasi kecil, 1 buah korek api, 1 buah jarum yang dirakit dan 3 buah potongan pipet plastik.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun.

in Narkoba

Share this post