Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil gagalkan aksi Illegal Fishing Benih Bening Lobster

23/09/2022 10:16:00 WIB 181

Tribratanews.lampung.polri.go.id-Lampung Barat - Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung, berhasil menggagalkan aksi Ilegal Fishing benih bening lobster yang terjadi di Jalan lintas barat Pekon seray Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (23/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Akp M. Ari Satriawan,SH, MH mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH menjelaskan bahwa benar pada hari kamis tanggal 22 September 2022 sekira jam 22.00 wib, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Kasyono,SE telah berhasil mengamankan terduga pelaku  illegal fishing berinisial DS (43), warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat.

Ari menuturkan "Berawal dari team Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat mencurigai  dua buah box yang terdapat tulisan "PS' di rumah makan Alfajizah.

Setelah dilakukan pemantauan  kemudian tidak lama datang seorang laki-laki masuk kedalam rumah makan Alfajizah lalu mengambil dan membawa dua buah box tersebut.

Melihat gelagat yang mencurigakan, akhirnya anggota bergegas menanyakan isi dari dua buah box tersebut, namun belum sempat dijelaskan terduga pelaku berusaha melarikan diri.

Dengan gerak cepat anggota langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti dua buah box yang berisi benih bening lobster," lanjut Ari.

Ari menambahkan bahwa terduga pelaku melakukan perkara "Setiap Orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan dan/atau Penangkapan dan / atau Pengeluaran Benih Bening Lobster.

Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 (1) Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan pasal 27 angka 26 Jo angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,"ungkap Ari.

Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa 15 buah plastik bening yang berisi lebih kurang tiga ribu Benih Bening Lobster jenis pasir, uang tunai Rp. 2.050.000,- ( dua juta lima puluh ribu rupiah, satu unit Handphone merek Vivo warna gold, satu unit handphone merek samsung warna biru tua dan dua buah kardus / box berwarna kuning.

Share this post