Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang Amankan Seorang Pria Membawa Sajam dan Korek Api Berbentuk Pistol

23/04/2025 20:40:00 WIB 251

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Mesuji, Rabu 23 April 2025 - Anggota Sat Reskrim Polsek Simpang Pematang mengamankan seorang laki laki yang kedapatan membawa Senjata Tajam dan Korek Api berbentuk Pistol di Jalan Lintas Timur, KM 180 Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji pada Senin malam 21 April 2025

"Kami telah mengamankan tersangka Berinisial MR (18) Warga Desa Beringin Agung Kabupaten Banyuasin Sum - Sel karena kedapatan membawa senjata tajam dan korek api berbentuk pistol". Jelas Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR. Selasa (22/04/25)

Lebih lanjut terang Kapolsek, tersangka diamankan karena laporan dari warga bahwasannya telah terjadi keributan di Jalan Lintas Timur KM 180 Desa Simpang Pematang, dan setelah dilakukan penggeledahan tersangka kedapatan membawa senjata tajam dan korek api berbentuk pistol yang di selipkan di pinggang.

"Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpang Pematang oleh Anggota kami guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951". Tutupnya. 

in Hukum

Share this post