Tribratanews.lampung.polri.go.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang menggelar patroli hunting penegakan hukum (gakkum) terhadap para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Patroli hunting gakkum ini berlangsung hari Jumat (18/02/2022), pukul 10.00 WIB s/d selesai, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 145, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari ini kami menggelar patroli hunting gakkum dengan sasaran para pelanggar lalu lintas, terutama truk over dimension over loading (ODOL) dengan menggunakan E-Tilang di Jalintim, Km 145, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasat Lantas, AKP Suhardo, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.
Dalam kegiatan ini, lanjut AKP Suhardo, sebanyak 39 pelanggar yang berhasil dilakukan penindakan. Adapun rincian barang bukti (BB) hasil gakkum berupa 30 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), 4 keping surat izin mengemudi (SIM), satu buah buku KIR, 3 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kasat Lantas menjelaskan, adapun tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar aturan dalam berlalu lintas terutama kendaraan yang bermuatan berlebih.
"Truk ODOL sangat membahayakan, diharapkan dengan gakkum yang kami lakukan ini para sopir lebih mengerti dan faham sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelas AKP Suhardo.
Selain itu, dengan kegiatan ini akan menciptakan kamseltibcarlantas yang kondusif guna memberikan rasa aman, dan nyaman bagi para pengguna jalan yang melintas di Jalintim. (*)