Polres Pesawaran-Satnarkoba
Polres Pesawaran menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran, ditempat berbeda.
Keduanya,
ANH (36) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, dan YS (31) warga
Desa Halangan ratu, Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran, berikut barang
bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi turut diamankan.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si (Han) mengungkapkan, kurir dan
bandar sabu tersebut berhasil ditangkap petugas di dua TKP berbeda pada Sabtu
(26/02/2022).
”
Tersangka ANH (31) ditangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka
sebagai kurir sering membeli narkotika jenis sabu di wilayah Halangan Ratu,
Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Lanjut
Kapolres, dari info tersebut dilakukan pencegatan serta penggeledahan di TKP,
dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram dikantong
celana yang digunakan tersangka tersebut.
”Dari
keterangan tersangka ANH (36) bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari
YS (31), kemudian pengembangan dilakukan dan pada saat diamankan ditemukan
barang bukti narkotika jenis sabu, serta pil ekstasi di bawah jok motor yang
digunakan tersangka tersebut,” ungkap mantan Kasat Serse Narkoba Polda Metro
Jaya itu.
Adapun
barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka YS (31) adalah dua bungkus
plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6.95 gram, beserta dua bungkus
pil ekstasi sebanyak 16 butir seberat 5.78 gram, juga 1 bundel plastik klip,
serta 1 buah kotak kamera, 1 unit hp nokia warna hitam.
”Kedua
tersangka ANH dan YS berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Pesawaran guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan dan melanggar Pasal
112 ayat (1) dan ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman kurungan penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 15
tahun,” tandas Kapolres.