Satnarkoba Polres Pesawaran Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan Bandar Sabu

01/03/2022 19:35:17 WIB 354

Polres Pesawaran-Satnarkoba Polres Pesawaran menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran, ditempat berbeda.

 

Keduanya, ANH (36) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Gedongtataan, dan YS (31) warga Desa Halangan ratu, Kecamatan Negeri katon, Kabupaten Pesawaran, berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi turut diamankan.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si (Han) mengungkapkan, kurir dan bandar sabu tersebut berhasil ditangkap petugas di dua TKP berbeda pada Sabtu (26/02/2022).

 

” Tersangka ANH (31) ditangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sebagai kurir sering membeli narkotika jenis sabu di wilayah Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.

 

Lanjut Kapolres, dari info tersebut dilakukan pencegatan serta penggeledahan di TKP, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram dikantong celana yang digunakan tersangka tersebut.

 

”Dari keterangan tersangka ANH (36) bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari YS (31), kemudian pengembangan dilakukan dan pada saat diamankan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, serta pil ekstasi di bawah jok motor yang digunakan tersangka tersebut,” ungkap mantan Kasat Serse Narkoba Polda Metro Jaya itu.

 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka YS (31) adalah dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6.95 gram, beserta dua bungkus pil ekstasi sebanyak 16 butir seberat 5.78 gram, juga 1 bundel plastik klip, serta 1 buah kotak kamera, 1 unit hp nokia warna hitam.

 

”Kedua tersangka ANH dan YS berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan dan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres. 

in Hukum

Share this post