Polres Pesawaran--Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran
kembali berhasil mengamankan pelaku
penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka pria Berinisial ML(38) berasal
dari Desa Segala Mider, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu
(9/3/2022) Pukul 02.00 wib di Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan,
Kabupaten Pesawaran.
Kapolres
Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Reskrim Polres
Pesawaran mengamankan tersangka tertangkap tangan membawa senjata tajam di TKP
kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis
sabu seberat 0,20 gram di kantong celana milik tersangka” Katanya.Kapolres
menambahkan,
”
Barang bukti lain berupa 1 buah dompet kecil warna coklat, 2 buah pipa kaca
pirek, 12 bungkus plastik klip bekas pakai, 2 buah pipet plastik dan 1 unit hp
samsung warna putih” Tambah Kapolres.
Atas
Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Selanjutnya,
” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya