Satreskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Penganiayaan

04/09/2024 19:40:00 WIB 137

tribratanews.lampung.polri.go.id. Pada Rabu, 3 September 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah kontrakan yang berada di Kel. Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/144/V/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang dilaporkan pada 17 Mei 2024.

Menurut laporan, pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 22.49 WIB, terlapor yang berinisial RW mendatangi kosan pacarnya, berinisial LAK di sebuah kontarakan tersebut. Terjadi percekcokan antara RW dan LAK, korban inisial DFS, yang tinggal di area tersebut, mencoba menegur mereka. Hal ini menyebabkan perselisihan antara RW dan korban DFS.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H menjelaskan bahwa korban saat itu berusaha meninggalkan tempat dengan sepeda motor namun diludahi sampai dipukul oleh RW.

“Korban yang saat itu berusaha meninggalkan tempat dengan sepeda motor, diludahi oleh RW. Tak hanya itu, RW juga memukul korban hingga helm yang dikenakannya pecah. Ketika korban berteriak meminta pertolongan, RW bersama pacarnya justru melindas kaki kanan korban dengan sepeda motor, menyebabkan korban terjatuh dan terseret. Setelah itu, RW bersama pacarnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke RSUD A. Yani Metro oleh ibunya untuk mendapatkan perawatan medis,”

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian, pada 3 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Unit PPA mendapatkan kabar tentang keberadaan tersangka.

“setelah melakukan penyidikan kami mendapatkan informasi bahwa RW berada di sebuah kosan di Kel. Iringmulyo Metro Timur Kota Metro, Tim dari Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka dan kemudian diamankan di Polres Metro untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat

Adapun identitas tersangka yaitu RW, berusia 26 tahun Alamat Dusun II Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Hasil visum et repertum atas nama korban menjadi salah satu bukti penting dalam pengungkapan kasus ini.

Dengan pengungkapan ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana penganiayaan. Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

in Hukum

Share this post