Polres Pesawaran- Satreskrim Polres Pesawaran
mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,
sebut saja LA (16) tahun.
” Terlapor EB (32) berprofesi sebagai mekanik warga Dusun
Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Terlapor
terancam dibui lima (5) tahun sampai dengan 15 tahun,” ujar
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si (Han)
melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, SH., MH., dalam
rilisnya, Selasa (22/03/2022).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap terlapor dilakukan pada
hari Selasa Tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib penyidik mendapatkan
informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah
Kemiling, Bandarlampung, berbekal informasi tersebut pada hari Selasa tanggal
17 Maret 2022 sekira jam 13.40 Wib anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang
dipimpin oleh Kbo Reskrim Ipda Zainal Abidin dan tim langsung menuju ke lokasi
keberadaan terlapor.
” Saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung
mengamankan terlapor dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna
pemeriksaan lebih lanjut, menindaklanjuti laporan pelapor dari SK (44) warga
Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang barat Kota
Bandarlampung, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B- 853/ XII/ 2021 /
POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 14 Desember 2021,” jelasnya.
Kemudian lanjut AKP Supriyanto, Tim melakukan pemeriksaan dan
interogasi terhadap korban juga melakukan pemeriksaan interogasi terhadap
saksi-saksi serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna Ver. Visum et Repertum,
atas kejadian pada hari dan tanggal lupa bulan oktober 2021 sekira jam 11.00
wib di rumah terlapor.
” Terjadinya tindak pidana terhadap korban LA tersebut
dilakukan oleh terlapor EB (32) dengan cara merayu korban untuk melakukan
persetubuhan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu
terhadap korban yang sempat menolak ajakan pelaku/terlapor tersebut,” ujarnya.
Namun sambung Kasatreskrim pelaku/terlapor terus merayu
korban hingga terjadilah perbuatan persetubuhan itu, dan akibat kejadian
tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di
tindak lanjuti.
” Dalam kasus ini terlapor dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1)
Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.