Satreskrim Polres Pesawaran Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

22/03/2022 20:30:32 WIB 54

Polres Pesawaran- Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebut saja LA (16) tahun.

” Terlapor EB (32) berprofesi sebagai mekanik warga Dusun Masgar Desa Kota Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Terlapor terancam dibui lima (5) tahun sampai dengan 15 tahun,” ujar

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.IK., M.Si (Han) melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, SH., MH., dalam rilisnya, Selasa (22/03/2022).

Ia mengatakan, penangkapan terhadap terlapor dilakukan pada hari Selasa Tanggal 22 Maret 2022 sekira jam 13.00 Wib penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling, Bandarlampung, berbekal informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2022 sekira jam 13.40 Wib anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kbo Reskrim Ipda Zainal Abidin dan tim langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor.

” Saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut, menindaklanjuti laporan pelapor dari SK (44) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang barat Kota Bandarlampung, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B- 853/ XII/ 2021 / POLDA LPG / RES PESAWARAN tanggal 14 Desember 2021,” jelasnya.

Kemudian lanjut AKP Supriyanto, Tim melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap korban juga melakukan pemeriksaan interogasi terhadap saksi-saksi serta membawa korban ke RSUD Pesawaran guna Ver. Visum et Repertum, atas kejadian pada hari dan tanggal lupa bulan oktober 2021 sekira jam 11.00 wib di rumah terlapor.

” Terjadinya tindak pidana terhadap korban LA tersebut dilakukan oleh terlapor EB (32) dengan cara merayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban yang sempat menolak ajakan pelaku/terlapor tersebut,” ujarnya.

Namun sambung Kasatreskrim pelaku/terlapor terus merayu korban hingga terjadilah perbuatan persetubuhan itu, dan akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.

” Dalam kasus ini terlapor dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post