Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung, tangkap oknum Guru dalam dugaan penipuan dan penggelapan

20/04/2022 20:49:36 WIB 32

Tribratanews.Lampung.go.id
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap seorang oknum PNS berinsial PA (54) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu dalam dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan (Tipu Gelap).19/4/22

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Sam'un (77) warga Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Korban melaporkan perkara tersebut pada tanggal 18 Maret 2022,  lantaran dibohongi tersangka terkait gadai sawah, padahal sawah tersebut bukan milik tersangka, sehingga ia mengalami kerugian Rp35 juta.

"Berdasarkan laporan tersebut dikuatkan alat bukti yang cukup, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya Senin (18/4/22) malam," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., 

Kasat menjelaskan, kronologis dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 02 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah korban di Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.

Bermula saat tersangka SA  menggadaikan tanah persawahan kepada korban Sam'un dan saksi Sartono (60) yang diakui miliknya dan adiknya seharga Rp25 juta dan Rp10 juta yang terletak di Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Pringsewu dan Dusun Koncang Pekon Tanjung Agung Kecamatan Pugung.

Namun setelah uang gadai diberikan korban, tanah tersebut ternyata diketahui bukanlah milik terlapor maupun adiknya melainkan adalah tanah pekon dan tanah milik orang lain.

Sehingga atas peristiwa tersebut korban dan saksi mengalami kerugian materil sejumlah Rp35 juta dan tidak bisa menggarap lahan persawahan yang telah didapat dengan cara menggadai tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa di rugikan sehingga melaporkannya ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penyerahan uang serta surat tanah yang bukan milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka, dijerat pasal 372, 378 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman maksimal 4 tahun penjara," (DK)





in Hukum

Share this post