Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ringkus Kawanan Curanmor 11 TKP

14/05/2024 11:40:00 WIB 1.546

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Polisi meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api rakitan telah melancarkan aksinya belasan kali di Kota Bandar Lampung.

Tersangka Rico Agustiawan (22), Kainari Mat Adin (35), dan Ahmad Yusuf (37). Mereka merupakan para warga Lampung Timur.

Dua di antara tersangka Rico dan Kainari terpaksa mendapatkan tindakan tegas dan terukur petugas, setelah memberikan perlawanan saat dilakukan penangkapan.

"Iya, Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka gembong pelaku pencuri motor menjalankan aksinya di Bandar Lampung. Para pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Selasa (14/5/2024).

Kata Umi, penangkapan ini diawali petugas mendapat informasi keberadaan para tersangka di Desa Gunung Pasir dan Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Jumat (10/5/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kemudian polisi bergerak ke lokasi tersebut awalnya menangkap tersangka Riko Setiawan di rumah kontrakan berada di Desa Gunung Pasir, bersama barang bukti berupa 1 gagang kunci latter T, 2 mata kunci T, dan 1 magnet, serta 1 pucuk senpi rakitan berikut 4 butir amunisi aktif.

"Hasil pengembangan, tersangka Kainari Mat Adin turut diamankan di kontrakannya Desa Gunung Sugih, berikut barang bukti 1 motor Honda Beat serta 1 pucuk senpi rakitan berikut 6 butir amunisi aktif," ungkapnya.

Lebih lanjut petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya Mat Yusuf di Desa Gunung Sugih Baru, dengan barang bukti 1 motor Honda Beat Streat hitam berikut sejumlah helai pakaian.

Di tengah kegiatan pengembangan tersebut, 2 tersangka Rico dan Kainari melakukan perlawanan aktif dengan cara merebut barang bukti senpi dan mendorong anggota hingga jatuh dan luka pada paha bagian kanan.

Alhasil, polisi langsung mengambil tindakan tegas dan terukur guna menghentikan perlawanan tersebut.

"Kedua tersangka berusaha melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas terukur, selanjutnya terhadap kedua tersangka dilarikan ke UPT Puskesmas Sukarame untuk dilakukan tindakan medis," ucap Umi.

Dari hasil pemeriksaan, Umi menambahkan, komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di Kota Bandar Lampung sebanyak 11 kali meliputi sejumlah TKP di Kecamatan Sukarame dan Kemiling.

"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kabid Humas.

in Hukum

Share this post