Polres Tanggamus-Satresnarkoba Polres Tanggamus
berhasil menangkap seorang terduga bandar Narkotika jenis sabu di Pekon Tanjung
Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Jumat (18/3/22).
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M. mengungkapkan, tersangka yang
ditangkap bernisial AP (32) warga Pekon Tanjung Heran, Pugung.
“Tersangka
ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, sebab dia dicurigai sebagai bandar
sabu. Setelah ditangkap ternyata benar dari tangannya ditemukan 4,63 gram sabu
berikut timbangan digital,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Dikatakan
Kasat, selain mengamankan sabu seberat 4,63 gram dan timbangan digital,
pihaknya juga menemukan sejumlah alat penyalahgunaan berupa alat hisap shabu,
kaca pirek, dompet warna merah muda, korek api gas, 4 pipet plastik yang sudah
dimodifikasi, 2 handphone (HP), 4 bundel
plastik klip, 3 plastik klip bekas pakai dan 3 plastik klip kecil berisi sabu.
“Dari
ditemukannya barang bukti tersebut, diduga selain menjual barang haram
tersebut. Tersangka juga memakai,” ujarnya.
Atas
informasi tersangka, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan pencarian
pelaku penyedia sabu kepada tersangka guna mengungkap jaringan lainnya.
“Untuk
muasal sabu dan jaringan masih terus kami lakukan pengembangan dan
penyelidikan,” tegasnya.
Saat
ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses
penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka
kita jerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya