Polres Tanggamus-Seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial MS alias Krek
ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus saat berada di rumahnya di Pekon
Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Dari tangannya,
petugas turut mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil berisikan
kristal sabu siap edar seberat 0.89 gram, handphone, 3 plastik klip kosong
ukuran besar dan kotak rokok yang di gunakan sebagai wadah meletakan sabu.
Dalam pengembangan
kasus, petugas turut menangkap SR (29) dan SG (32) warga Pekon Dadirejo
Kecamatan Wonosobo, sebab diduga keduanya merupakan terduga jaringan ataupun
orang yang sering membeli sabu kepada MS alias Krek.
Bahkan dari tangan
SR, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil
berisikan kristal sabu dengan berat bruto 0.38 gram, 2 alat hisap sabu, 2 korek
api, 9 pipet, kaca pirek, 4 kertas alumunium foil yang sudah di linting serta
kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan pipet dan kaca pirek.
Selanjutnya dari
tangan SG, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip
kecil berisikan kristal sabu seberat 0.9 gram, 1 kaca pirek dan 1 alat hisap
sabu.
Mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan,
pihaknya berhasil menangkap ketiga terduga dalam serangkaian penyelidikan
informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah Pekon Tanjung Kurung, Wonosobo
sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya,
berdasarkan hasil penyelidikan tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan MS alias
Krek dengan barang bukti Narkotika.
“Terduga MS alias
Krek ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00
Wib di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus,” ungkap
Iptu Deddy Wahyudi, Minggu (15/8/21).
Berdasarkan
keterangan MS, pihaknya juga melakukan pengembangan asal sabu serta diduga
jaringannya. Berasil diamankan 2 orang lainnya diduga merupakan jaringan
ataupun pembeli barang haram tersebut.
“Berdasarkan
keterangan SU alas Krek, kami juga mengamankan SR (29) dan SG (32) pada Sabtu
(14/8/21) pukul 00.30 Wib di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo juga dengan
barang bukti penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Saat ini ketiga
terduga berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses
penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga
terduga, sementara dijerar pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang – Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara,”
tandasnya