Tribratanews.Lampung.go.id.Polri
Terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan Polisi berinisial BY (43) Warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (16/05/22) Sekira Pukul 18.30 Wib.
Berdasarkan LP / A / 305 / V / 2022 / SPKT Res Narkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 14 Mei 2022.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Widodo Prasojo, S.T.K., S.IK dalam keterangan resminya mengungkapkan, bermula dari laporan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa terduga inisial "BY" kerap melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu diwilayah tersebut.
“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan Under Cover Buy sehingga berhasil menangkap "BY" dirumahnya,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip dengan Berat Brutto 0,20 Gram yang kemudian selanjutnya "BY" dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tutupnya.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung, Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
17/05/2022 12:30:28 WIB
83
in
Kesehatan