https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Polisi mengungkap komplotan pelaku pembunuhan berencana mengambil mobil korban karyawan MRT bernama Disa Dwi Yarto (38) dengan modus transaksi jual beli bertemu langsung, sempat dua kali gagal ‘mengerjai’ korbannya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial R, IS, dan JS sempat mengajak korbannya bertemu di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.
"Di sana diskenariokan sesuai awal rencana mereka, di mana minumannya itu diberikan obat bius menurut mereka, dengan sejenis diazepam," ujar Hengki dalam konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Namun bius yang digunakan para pelaku terhadap korban tidak berpengaruh. Selanjutnya komplotan tersebut menggunakan cara lain kepada korban, yaitu dengan bukti transfer palsu.
"Karena (obat bius) tidak ada pengaruh, kemudian dibuktikan lagi, ‘ini mobilmu sudah kita bayar lunas’. Nah ternyata dalam komplotan ini ada seorang yang ahli untuk mengedit notifikasi m-banking,” kata Hengki.
“Jadi notifikasi pemberitahuan bahwa pengiriman transfer dana sudah selesai, ada buktinya, ditunjukkan, dan ternyata korban juga memiliki m-banking, dicek di rekeningnya ternyata belum masuk,” imbuhnya.
Dikarenakan hal itu, korban akhirnya mengurungkan transaksi dengan pelaku dan hendak pulang. Namun komplotan tersebut memiliki rencana lain untuk mengambil mobil korban.
"Korban diperintahkan atau dibujuk untuk menunggu, kemudian dibawa ke mobil, seolah-olah akan diantar ke rumahnya sambil menunggu transfer masuk, pada saat di Gerbang Tol Tebet dilakukanlah pembunuhan tersebut, dengan cara yang sangat sadis," ungkapnya.
Di dalam mobil itu, komplotan tersangka membunuh korbannya dengan memegang tangan dan mengikat korban lalu menggorok leher dan menusuk tubuh korban berkali-kali dengan senjata tajam.
"Kemudian korban dibuang di BKT, Banjir Kanal Timur di Cakung sana, setelah itu mobil dititipkan untuk dijualkan di Cikarang,” ucap Hengki.
"Kurang lebih rentang waktu beberapa jam saja, kita bisa deteksi posisi pelaku yang saat itu berniat untuk menyeberang Pulau Jawa, ditangkap di Cilegon, di salah satu hotel, ditangkap dua orang, dikembangkan ke penadahnya, dan saat ini sudah kita tampilkan tadi, dan 1 orang saat ini masih dalam pengejaran DPO,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 355 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun ancamannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara
Sumber PMJ NEWS