Seorang Ayah di Pringsewu Cabuli Anak Tirinya Selama 9 Tahun Sejak Dari Kelas 3 SD

22/12/2021 21:49:01 WIB 135

Polres Pringsewu-Bak seperti kata pepatah pagar makan tanaman, seorang ayah yang diharapkan bisa melindungi tapi justru merusak masa depan anaknya. Seperti yang terjadi di kabupaten Pringsewu, Lampung pria berinisial Su (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun lamanya. Sejak korban masih berusia sembilan tahun hingga saat ini sudah menginjak usia delapan belas tahun.

 

Kasat Reskrim  Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan bahwa tersangka Su saat ini sudah diamankan timTekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu. “Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif  di Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Pringsewu,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/21).

 

Tersangka, lanjut Feabo, diamankan saat sedang berada disalah satu warung bakso di Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada Senin (20/12/21) siang sekira jam 12.00 WIB. “Korban merupakan anak tiri dari istri keduanya, mau di cabuli dan digagahi tersangka lantaran sering diancam akan di pukuli,” lanjutnya.

 

Diceritakan Feabo, kejadian bermula pada tahun 2012 saat korban masih berusia sembilan tahun atau tengah duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar. Saat itu korban sempat menolak, namun diancam tersangka akan dipukul maka korban akhirnya takut dan tidak berani melawan.

 

Kejadian tersebut terus berlanjut hingga korban berusia sekitar 15 tahun, korban mulai di iming-imingi tersangka untuk belajar mengendarai sepeda motor, namun sambil mengajari sepeda motor tersebut tangan tersangka sambil aktif menggerayangi tubuh korban. Hingga kemudian seusai belajar mengendarai sepeda motor tersangka tega menggagahi korban yang seharusnya dilindungi olehnya,

 

"Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 yang lalu,” ujar Feabo.

 

Sementara itu, lokasi tersangka melakukan pencabulan ada di beberapa tempat, antara lain di kamar korban, kamar tersangka, kamar mandi, dan di areal perkebunan. "Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada dirumah, namun sebagian  juga saat istri sudah dalam posisi tidur," ungkapnya.

 

Lantaran sudah tak kuat lagi melayani nafsu bejat sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya, maka korban akhirnya memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada Polisi. Dari keterangan beberapa saksi, tersangka juga sering kedapatan mengintip korban yang sedang mandi.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap motif tersangka tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi setelah melihat kecantikan dan kemolekan tubuh korban. "Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya," paparnya.

in

Share this post