Seorang Laki Laki Menyimpan Sabu di Kotak Rokok, Di Amankan Polisi

21/05/2024 08:40:00 WIB 1.549

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir barat, satuan reserse narkoba  polres pesisir barat mengaman seorang laki laki inisial WYO (37) warga pekon marang kecamatan pesisir selatan kabupaten pesisir barat, selasa 21 Mei 2024.

Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S. IK, M.H. diwakilkan Kasat Resnarkoba AKP JEPRI SYAIFULLAH, S.H, M.H menyampaikan telah mengamankan seorang laki laki an. WYO (37) warga pekon marang yang di duga membawa narkotika jenis shabu yang di simpan dalam kotak rokok sampoerna mild,  di amankan di jalan pekon pagar bukit kecamatan bangkunat kabupaten pesisir barat pada pukul 01.00 wib.

Akp jepri menambahkan, awal mula penangkapan kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekon pagar bukit sering terjadi penyalahgunaan gunakan narkoba jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut team langsung melakukan penyelidikan kemudian  pada hari senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib kami berhasil mengamankan seorang laki laki inisial WYO (37) warga pekon marang dan berikut 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu.

Kemudian laki laki tersebut berikut barang bukti kita bawa ke mako polres pesisir barat guna di lakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tutupnya

in Hukum

Share this post