https://tribratanews.lampung.polri.go.id LAMPUNG TIMUR - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa seorang laki-laki karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Yohannes pada Rabu (17/5/23) menjelaskan, pelaku berinisial DS (30) warga desa Lehan kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur.
Pelaku bersama rekannya melakukan aksinya di 2 tempat, yang pertama pada Sabtu (4/1/20) sekira pukul 09.30 Wib di Desa Rantau Jaya kecamatan Sukadana, dan berhasil menggasak 1 sepeda motor merk Honda Vario.
"Kemudian pada Minggu (26/3/23) di desa Lehan, para pelaku melakukan aksinya lagi, dan berhasil menggasak 2 sepeda motor" ujarnya
Dari kejadian tersebut para pelaku melaporkan ke Polres Lampung Timur.
Merespon laporan masyarakat, Polres Lampung Timur langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (17/5/23) sekira pukul 23.00 Wib Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap pelaku di desa Lehan kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda CB, sementara untuk ke-3 rekan DS yakni IH, AI dan HD saat ini berstatus sebagai Residivis.
Selanjutnya pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara" pungkasnya