Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Selasa (3/8/2021).
Tersangka inisial PM (30) warga Kampung Suka Bumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 22:00 WIB, Team Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa PM warga Kampung Suka Bumi Pakuan Ratu diduga memiliki senjata api ilegal jenis revolver.
Petugas yang menerima informasi langsung menuju rumah pelaku dan pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 Team TEKAB 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku sedang berada di dalam rumah tanpa perlawanan dengan barang bukti senpi rakitan dan empat butir amunisi aktif.
Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” Ujar Kasatreskrim.
Seorang Pemuda Miliki Senpi Rakitan, Diringkus Satreskrim Polres Way Kanan
03/08/2021 12:02:02 WIB
704
in
Hukum