Seorang Warga Lampung Timur Terpaksa Merayakan Tahun Baru di Kantor Polisi

03/01/2025 17:00:00 WIB 172

tribratanews.lampung.polri.go.id.  LAMPUNG TIMUR - Seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, tidak berkutik saat ditangkap, dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur, pada malam pergantian tahun 2024, karena didapati menguasai Narkotika, yang diduga jenis Sabu-Sabu.

Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (3/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HD (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Petugas Kepolisian meringkus tersangka, pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12), sekitar pukul 22.00 Wib, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

Dari tersangka, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), dan telepon genggam.

Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian segera dibawa ke Satuan Narkoba Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

in Hukum

Share this post