tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG TIMUR - Seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, tidak berkutik saat ditangkap, dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur, pada malam pergantian tahun 2024, karena didapati menguasai Narkotika, yang diduga jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, pada Jumat (3/1), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah HD (38) warga Kecamatan Labuhan Ratu.
Petugas Kepolisian meringkus tersangka, pada malam pergantian tahun, Selasa (31/12), sekitar pukul 22.00 Wib, diwilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Dari tersangka, Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, alat hisap (bong), dan telepon genggam.
Tersangka dan seluruh barang buktinya, kemudian segera dibawa ke Satuan Narkoba Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.