tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Kamis 01 Januari 2025– Sepanjang tahun 2025, Polres Pringsewu berhasil mengamankan sebanyak 279 pelaku tindak pidana dari berbagai jenis kejahatan. Capaian ini mencerminkan intensitas penegakan hukum sekaligus upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pringsewu.Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra menjelaskan, selama 2025 Polres Pringsewu menangani sebanyak 474 kasus kejahatan konvensional dan 82 kasus kejahatan narkoba. Dari keseluruhan perkara tersebut, ratusan pelaku berhasil diamankan. “Dari total pelaku yang diamankan, 168 orang merupakan pelaku kejahatan konvensional dengan rincian 161 laki-laki dan 7 perempuan. Sementara 111 pelaku lainnya terlibat dalam kejahatan narkoba, terdiri dari 108 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar Kapolres saat konferensi pers kinerja akhir tahun 2025 di Mapolres Pringsewu, Rabu (31/12/2025). Ia menambahkan, kejahatan konvensional yang paling menonjol masih didominasi kasus pencurian dengan pemberatan serta penipuan yang kerap meresahkan masyarakat. Sedangkan pada kasus narkoba, mayoritas pelaku yang diamankan merupakan pengguna, meski upaya pemberantasan peredaran gelap tetap menjadi prioritas. Selain penegakan hukum, Polres Pringsewu juga mengedepankan pendekatan humanis. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 68 perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), terutama untuk kasus-kasus ringan yang memungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam menjaga kondusivitas wilayah, Polres Pringsewu menerapkan strategi Program Cultural Policing, yakni pendekatan pemeliharaan kamtibmas berbasis nilai budaya dan kearifan lokal guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan tindak kriminalitas. “Dengan sinergi antara penegakan hukum, pendekatan restoratif, dan dukungan masyarakat, kami berkomitmen menjaga Pringsewu tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP M Yunnus Saputra.(*)
Sepanjang 2025, Polres Pringsewu Amankan 279 Pelaku Tindak Pidana
01/01/2026 20:00:00 WIB
260
in
Hukum