Setelah Penetapan Tersangka, Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa di Mabes Polri

30/11/2023 11:36:00 WIB 1.831

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Terkait kasus pemerasan, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri pada hari ini, setelah adanya penetapan tersangka terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan, pihaknya juga akan memeriksa atau permintaan keterangan saksi Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa (28/11/23).

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap ketiga orang tersebut pada pukul 14.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya langsung melengkapi administrasi penyidikan setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi setelah penetapan tersangka atas saudara FB selaku Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kemarin kita langsung melengkapi seluruh administrasi penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., pada Jumat (24/11).

Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menuturkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan penetapan FB sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (23/11).

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

in Hukum

Share this post