tribratanews.lampung.polri.go.id Sikum Polres Tanggamus Sosialisasikan UU ITE dan Bahaya Kenakalan Remaja di MTsN 2 Tanggamus
Tanggamus - Seksi Hukum (Sikum) Polres Tanggamus menggelar sosialisasi hukum terkait Undang-Undang (UU) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta bahaya kenakalan remaja kepada pelajar di MTsN 2 Tanggamus, Jumat 6 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya etika dalam berinternet serta risiko yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja.
Kasi Humas Polres Tanggamus, AKP M. Yusuf mengatakan, sosialisasi yang diadakan di aula MTsN 2 Tanggamus ini dihadiri oleh para guru dan ratusan pelajar.
"Tim Sikum Polres Tanggamus memberikan materi tentang UU ITE, dengan fokus pada dampak negatif penyalahgunaan media sosial, serta sanksi hukum bagi pelanggar aturan tersebut," kata AKP M. Yusuf.
Selain itu, para siswa juga diedukasi mengenai bahaya kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, dan tindakan kriminal lainnya.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pelajar dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjauhi kenakalan remaja yang dapat merugikan masa depan mereka," tutupnya.
Kepala MTsN 2 Tanggamus, Nurzaman menyambut baik kegiatan ini dan berharap para siswa bisa menerapkan ilmu yang didapat dalam kehidupan sehari-hari.
"Terima kasih kepada Polres Tanggamus atas sosialisasi yang sangat bermanfaat ini. Semoga siswa kami bisa lebih sadar hukum dan terhindar dari berbagai pengaruh negatif di lingkungan sosial," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar di Kabupaten Tanggamus semakin paham akan pentingnya menjaga perilaku yang baik di dunia nyata maupun dunia maya, serta menghindari tindakan yang melanggar hukum. (*)