Simpan Dua Senpi Rakitan Dan 4 Buah Peluru Aktif, Residivis Curanmor Dibekuk Tekab Lamteng

03/11/2021 21:36:25 WIB 167

Polres Lampung Tengah-Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil membekuk residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial Fs (29) warga Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, karena menyimpan dua buah senjata api rakitan jenis beserta amunisinya.

 

Pelaku tersebut dibekuk pada Rabu (03/112021) Sekira Pukul 03.30 WIB di rumahnya.

 

Menurut Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas, SH, MH, bahwa dirinya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang sering membawa senjata api rakitan juga terlibat Curat juga merupakan Residivis.

 

Selanjutnya Edi merintahkan Ipda Pande untuk melakukan penyelidikan bersama Tekab 308, setelah baket didapat dan menunggu waktu yang tepat.

 

“Anggota saya langsung bergerak melakukan pengrebekan dirumah FS dan penggeledahan didapat di dalam rumah satu tas pinggang warna hitam didalamnya terdapat 2 buah senjata api rakitan jenis pistol berikut 4 buah peluru cal 3.8 mm,”terangnya.

 

Untuk menjaga situasi kondusip, kata Edi, pelaku dibawa ke Polres Lamteng dan dilakukan introgasi dan mengakui perbuatanya bahwa telah melakukan tindak pidana Curanmor di Wilayah Bandar Lampung bersama kawannya dua hari yang lalu.

 

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kami jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,”Tegas AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.IK,

in Hukum

Share this post