Polres Lampung Tengah-Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah
(Lamteng) berhasil membekuk residivis kasus pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor), berinisial Fs (29) warga Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, karena
menyimpan dua buah senjata api rakitan jenis beserta amunisinya.
Pelaku tersebut dibekuk pada Rabu (03/112021) Sekira
Pukul 03.30 WIB di rumahnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas,
SH, MH, bahwa dirinya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada salah
satu warga yang sering membawa senjata api rakitan juga terlibat Curat juga
merupakan Residivis.
Selanjutnya Edi merintahkan Ipda Pande untuk melakukan
penyelidikan bersama Tekab 308, setelah baket didapat dan menunggu waktu yang
tepat.
“Anggota saya langsung bergerak melakukan pengrebekan
dirumah FS dan penggeledahan didapat di dalam rumah satu tas pinggang warna
hitam didalamnya terdapat 2 buah senjata api rakitan jenis pistol berikut 4
buah peluru cal 3.8 mm,”terangnya.
Untuk menjaga situasi kondusip, kata Edi, pelaku
dibawa ke Polres Lamteng dan dilakukan introgasi dan mengakui perbuatanya bahwa
telah melakukan tindak pidana Curanmor di Wilayah Bandar Lampung bersama
kawannya dua hari yang lalu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku kami
jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 tahun 1951 Barang siapa, yang
tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh,
menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan
padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,
mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi
atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara
seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh
tahun,”Tegas AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni
Prasetya, S.IK,