Simpan Sabu Di Celana Dalam, Dua Tukang Ojek Pangkalan Dibekuk Polisi

16/06/2024 10:20:00 WIB 1.452

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil meringkus dua pria asal Kelurahan Suka Jawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

MA (37) dan RS (35), keduanya ditangkap petugas di wilayah Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, samping Rumah Makan Bu Gambreng, pada Selasa (11/6/2024) sore.

Dua pria yang keseharaiannya berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan ini, ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Panjang Kompol Martono, menjelaskan bahwa saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket kecil klip plastik berisikan sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Saat kita geledah, kotak rokok yang berisikan sabu itu, disimpan oleh pelaku MA (37), di celana dalamnya” ungkap Kapolsek Panjang Kompol Martono, Kamis (13/6/2024).

Pelaku MA (37) sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus narkoba.

“Bukan beli, tapi sabu itu hasil barteran dengan sepasang burung dara” jelas Martono.

MA (37) sendiri awalnya dihubungi oleh seorang temannya yang meminta carikan sepasang burung merpati (dara) balap, saat itu temannya menawarkan MA (37), ingin dibayar pakai uang atau dengan sabu, MA (37) menyetujui sepasang merpati tersebut dibarter dengan narkoba jenis sabu.

“Pengakuan MA, temannya ini berdomisili di pulau jawa, dulu sama sama pernah jadi Napi Kasus Narkoba” ungkap Martono.

Setelah sepakat, MA (37) mengajak temannya RS (35) untuk mengantarkan burung tersebut kepada seseorang di wilayah Panjang untuk dibarter di narkoba jenis sabu.

“MA kemudian mengajak RS untuk mengambil barang haram tersebut, dengan iming iming, nantinya sabu tersebut dipakai bersama” jelas Martono.

Selain kedua pelaku, Polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 0,51 gram, kotak rokok dan 1 unit sepeda motor milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku MA (37) dan RS (35) dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)

in

Share this post