Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok, Dua Pria di Bandar Lampung Diringkus Polisi

16/06/2024 09:20:00 WIB 1.485

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Panjang meringkus TE (22) dan NR (20), lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kedua warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini, ditangkap petugas di jalan Soekarno Hatta, Gang Cobra, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (12/6/2024) malam.

Saat ditangkap, petugas menemukan 1 paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip dan pirek kaca, yang dimasukan oleh pelaku di dalam bungkus kotak rokok.

Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa, saat ditangkap, kotak rokok berisikan paket kecil sabu tersebut, ditemukan di kantong celana pelaku TE (22).

“Masyarakat sekitar kerap resah, karena lokasi ini kerap dijadikan transaksi narkoba” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, Jumat (14/6/2024) siang.

Mendapati informasi tersebut, pihaknya melakukan patroli hunting di sekitar lokasi, dan hasilnya berhasil meringkus kedua pelaku.

“Pagi harinya, mereka ini sudah beli, mungkin kurang, jadi sore hanya mereka beli lagi, pengakuannya” kata Kompol Martono.

TE (22) sendiri tercatat sebagai resedivis kasus narkoba.

“Mereka beli sabu itu seharga Rp 150 ribu, uangnya patungan, nanti dipakai sama sama” jelas Martono.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial JM (DPO) di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

“Terhadap JM (DPO) masih kita dalami, dan kita kembangkan” kata Martono.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,76 gram, 1 buah kaca pirek, 1 bungkus kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(*)

in

Share this post