Polresta Bandar Lampung- Seorang oknum sipir di rumah
tahanan (Rutan) Kota Agung, Tanggamus, berinisial AD diringkus Tim Opsnal
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama empat orang rekannya di
Jalan Banten, Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, pada Senin (7/3/2022).
Adapun
keempat rekannya yang berhasil diamankan berinisial MHS, YBK, YB, dan RH.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri
Putranto mengatakan, kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya
untuk tiga tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung, sementara dua
tersangka lainnya tidak ditahan.
“Untuk
tersangka YB dan RH tidak ditahan. Namun perkara mereka ini, tetap kita naikkan
ke tingkat sidik, dengan mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan
(SPDP) ke Kejaksaan,” kata Gigih Andri Putranto.
Menurutnya,
berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka YB dan RH tidak mengetahui secara
langsung, mereka hanya menyiapkan alat di lokasi kejadian.
Selain
mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,35 gram dan seperangkat alat hisap (Bong).
“Pengungkapan
kasus ini bermula, saat tim mendapat informasi masyarakat akan penyalahgunaan
narkoba oleh beberapa orang. Dari informasi itu, tim kemudian bergerak
melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Lebih
lanjut, hingga kini jajaran Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, masih dalam
penyelidikan mendalam.
“Untuk
komunikasi dengan Rutan Kota Agung, hingga kini belum ada komunikasi, karena
berdasarkan gelar perkara dan fakta yang ada, sebatas temuan di lapangan,”
ungkapnya.