https://tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Minggu 01 Maret 2026 - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjadi narasumber dalam kegiatan Talk Show Komisi PPSDI -PPK dengan tema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan bahaya narkoba dalam perspektif hukum dan iman Kristiani, yang digelar di GPIB Jemaat Marturia, Kota Bandar Lampung, Sabtu (28/2/2026).Dalam pemaparannya, Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain berdampak secara hukum, KDRT juga merusak keharmonisan keluarga dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban, terutama perempuan dan anak. Terkait penyalahgunaan narkoba, Kapolresta menegaskan bahwa narkotika tidak hanya menghancurkan masa depan individu, tetapi juga merusak tatanan keluarga dan lingkungan sosial. Dari perspektif iman Kristiani, tindakan kekerasan dan penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan nilai kasih, pengendalian diri, serta tanggung jawab moral terhadap sesama. “Kami mengajak seluruh jemaat untuk membangun keluarga yang harmonis, saling menghormati, serta menjauhi narkoba. Pencegahan dimulai dari lingkungan keluarga dan komunitas,” ujar Kapolresta dalam sambutannya. Di sela-sela kegiatan, Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun peredaran narkoba. “Silakan manfaatkan layanan 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. Laporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya. Kegiatan ini mendapat respons positif dari jemaat yang hadir. Diharapkan melalui edukasi hukum yang dipadukan dengan nilai-nilai keimanan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kota Bandar Lampung.
Sosialisasi KDRT dan Bahaya Narkoba, Kapolresta Bandar Lampung Ajak Jemaat GPIB Manfaatkan Layanan Polisi 110
01/03/2026 18:20:00 WIB
329
in
Hukum