tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Tengah, Sabtu 28 Pebruari 2026 – Komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Tekab 308 Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah. Kasus tersebut diketahui sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan menjadi perhatian masyarakat karena aksinya terekam serta beredar luas di berbagai platform digital.

• 2 unit sepeda motor Kawasaki Ninja
• 1 buah gembok
• 1 buah topi yang digunakan pelaku saat beraksi Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci ganda, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminalitas melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110. “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama terwujudnya keamanan. Kami berkomitmen untuk terus bekerja maksimal dalam menjaga situasi Kamtibms yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tutup Kasi Humas.