TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung-Wakapolda Lampung Brigjen Pol
Subiyanto menghadiri pelaksanaan penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama
antara Polda Lampung dengan Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tentang
pengamanan dan perlindungan kawasan hutan TNWK di hotel Horison Bandar Lampung,
Jumat (7/1) pagi.
Turut hadir dalam
kegiatan tersebut, beberapa pejabat utama Polda Lampung, para Kapolres yang
wilayahnya berbatasan langsung dengan TNWK , akademisi dan pejabat terkait.
Subiyanto menyampaikan,
perjanjian kerjasama ini dalam rangka menindaklanjuti nota kesepahaman antara Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kepolisian Negara Repoblik Indonesia
tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum.
" Maksud dari
perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam melaksanakan
kerjasama pengamanan dan penegakan hukum dalam penyelengaraan kegiatan
lingkungan hidup dan kehutanan secara terencana dan komprehensif di TNWK,"
kata Subiyanto.
Harapan besar kami dalam
acara ini, semoga kegiatan ini dapat membawa nilai-nilai manfaat dan kebaikan
dalam pelaksanaan tugas Polri Khususunya Polda Lampung.
Pelanggaran yang
mengancam kelestarian alam diduga masih
terjadi di dalam kawasan hutan. Pelanggaran yang masuk dalam tindak pidana
lingkungan ini mencakup pembakaran hutan hingga perburuan.
"Lima spesies kunci
yang hanya ada di Indonesia, bahkan di dunia ini ada di Lampung, yakni badak,
harimau, gajah sumatera, tapir dan beruang madu," imbuhnya.
Subiyanto menambahkan,
kawasan hutan di Lampung baik itu di TNWK maupun Taman Nasional Bukit Barisan
Selatan (TNBBS) harus dilindungi.
Sejumlah satwa yang hanya
ada di kawasan tersebut bukan lagi warisan negara, melainkan warisan dunia.
"Harus diamankan,
dilindungi dan kelola apa yang ada di dalamnya. Ini saja yang dikelola masih banyak
yang diburu, gajah diambil gadingnya," kata Subiyanto.
Menurutnya, jika tidak
maka generasi mendatang hanya mengenal satwa kunci ini dari gambar saja.
Subiyanto menjelaskan,
ada beberapa poin penting dalam kerja
sama antara Polda Lampung dengan pihak TNWK, diantaranya pertukaran data dan
informasi.
"Ini sebagai poin
untuk kajian sehingga bisa menentukan langkah seperti apa yang akan
dilakukan," jelasnya.
Lanjutnya, wilayah TNWK
sangat luas dan melibatkan tiga polres, yaitu Polres Lampung Tengah, Polres
Lampung Timur, dan Polres Tulang Bawang.
"Pengamanan ini
tidak hanya upaya penegakkan hukum saja, tapi juga upaya preventif untuk
pencegahannya," katanya.
Sementara itu, Direktur
Jenderal Konservasi Sumber Daya dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan, kawasan TNWK memiliki banyak
tantangan dalam pengelolaan kawasan.
"Seperti penurunan
kualitas ekosistem hutan, perburuan liar, konflik satwa liar, khususnya gajah
Sumatera dengan manusia dan akses ilegal dalam kawasan," kata Wiratno.
Sehingga, tambahnya,
dalam pengelolaan kawasan diperlukan komitmen bersama antarpihak.
"Kerjasama dengan
Kepolisian Daerah Lampung diperlukan dalam pengamanan dan penegakan hukum di
dalam kawasan TNWK dan sekitarnya, sehingga pengelolaan kawasan dapat dilakukan
secara optimal," tutupnya. (dn/penmas