https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta - Besok Senin tanggal 8 Juli 2024 apakah libur? Ini menjadi pertanyaan yang muncul sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.
Untuk mengetahuinya dapat merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB 3 Menteri tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Termasuk untuk mengetahui dan memastikan apakah besok, tanggal 8 Juli 2024 merupakan tanggal merah atau hari libur atau bukan. Berikut informasinya:
Besok Tanggal 8 Juli 2024 Tidak Libur
Menurut SKB 3 Menteri, tanggal 8 Juli 2024 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah, baik untuk hari libur nasional maupun cuti bersama peringatan apapun. Sehingga besok hari Senin, 8 Juli 2024 bukanlah hari libur nasional atau cuti bersama.
Sementara itu, berdasarkan SKB 3 Menteri, hanya tanggal 7 Juli 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal merah untuk hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah. Selain itu, tidak ada tanggal lain yang ditetapkan sebagai tanggal merah.
Untuk diketahui, berikut ini daftar sisa tanggal merah yang ditetapkan SKB 3 Menteri sebagai hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024, setelah hari libur nasional peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, yaitu:
Tanggal 17 Agustus 2024 (Sabtu): Libur nasional Hari Kemerdekaan RI
Tanggal 16 September 2024 (Senin): Libur nasional Maulid Nabi SAW
Tanggal 25 Desember 2024 (Rabu): Libur nasional Hari Raya Natal
Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis): Cuti bersama Hari Raya Natal.
Sebagai informasi, sesuai SKB 3 Menteri, dalam kalender bulan Juli 2024, selain tanggal merah 7 Juli 2024, sudah tidak ada lagi tanggal lain yang ditetapkan sebagai tanggal merah, baik untuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Sumber detiknews.com