Tata Cara Penghitungan Suara di TPS oleh KPPS, Begini Tahapannya

12/02/2024 10:27:00 WIB 5.019

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.     detik.com Jakarta - Penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dilakukan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Proses penghitungan suara dilakukan secara serentak pada hari pemungutan suara.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses penghitungan surat suara oleh KPPS untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon, surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

Penghitungan suara di TPS oleh petugas KPPS dilaksanakan setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat. Untuk Pemilu 2024, maka penghitungan suara akan dimulai pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Dalam pelaksanaan penghitungan suara, ada beberapa tahapan dan urutan yang perlu diperhatikan, terutama bagi para petugas KPPS dan petugas lain yang bertugas sebagai saksi, pengawas hingga masyarakat sekalipun. Berikut informasi tahapan dan urutan penghitungan suara:

Tahapan dan Urutan Penghitungan Suara Pemilu
Berikut tahapan dan urutan proses penghitungan suara dalam Pemilu berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia):

1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.

2. KPPS melakukan pencatatan pemilih yang terdaftar dan penjumlahan surat suara:

- Pencatatan jumlah pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPTb, DPK, dan pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilihnya; Jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan; Jumlah surat suara yang rusak/ keliru dicoblos; Jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan.
- Penjumlahan surat suara yang digunakan, surat suara yang rusak atau keliru dicoblos, dan surat suara yang tidak digunakan. Termasuk sisa surat suara cadangan, harus sama dengan jumlah surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan oleh KPPS untuk masing-masing Pemilu.

3. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari penghitungan suara untuk:

- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara Pemilu Anggota DPR
- Surat suara Pemilu Anggota DPD
- Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi
- Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

4. Untuk Daerah Pemilihan di DKI Jakarta, saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:

- Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Surat suara Pemilu Anggota DPR
- Surat suara Pemilu Anggota DPD
- Surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi.

5. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:

- Membuka kunci dan tutup kotak suara dengan disaksikan oleh semua pihak yang hadir;
- Mengeluarkan surat suara dari kotak suara dan diletakkan di meja Ketua KPPS;
- Menghitung jumlah surat suara dan memberitahukan jumlah tersebut kepada yang hadir serta mencatat jumlahnya;
- Mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat di dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU;
- Membuka surat suara lembar demi lembar;
- Dalam hal ditemukan surat suara tidak berada pada kotak suara yang sesuai, maka:

Sebelum dihitung:
- Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
- Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis Pemilu.

Setelah dihitung:
- Ketua KPPS menunjukkan surat suara tersebut kepada saksi, PTPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu, atau masyarakat/pemilih yang hadir.
- Membuka surat suara dan memeriksa tanda coblos pada surat suara sesuai dengan jenis Pemilu dan mencatatnya ke dalam formulir Model c1 Plano sesuai jenis Pemilu dalam bentuk tally.

- Memeriksa pemberian tanda coblos pada surat suara;
- Menunjukkan kepada saksi, pengawas TPS, anggota KPPS, pemantau Pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan 1 (satu) surat suara dihitung 1 (satu) suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;
- Menyampaikan hasil penelitiannya kepada saksi, pengawas TPS, pemantau atau masyarakat, dengan suara yang terdengar jelas;
- Mencatat hasil Penghitungan Suara ke dalam formulir Model C1.Plano-PPWP, Model C1.Plano-DPR, Model C1.Plano-DPD, Model C1.Plano-DPRD Provinsi, dan Model C1.Plano DPRD Kabupaten/Kota yang ditempel pada papan atau tempat tertentu dengan cara tally;
Mencatat hasil penghitungan jumlah Surat Suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;

- Mencatat hasil penghitungan jumlah surat suara masing-masing Pemilu dalam formulir Model C1.Plano-PPWP/DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota;
- Menghitung hasil pencatatan perolehan suara dan ditulis dengan angka dan huruf sesuai perolehan suara masing-masing pasangan calon, partai politik, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, jumlah seluruh suara sah, jumlah suara tidak
sah, serta jumlah gabungan suara sah dan tidak sah;
- Mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan suara yang terdengar jelas.

6. Mendokumentasikan formulir:

- Model C1.Plano-PPWP
- Model C1.Plano-DPR
- Model C1.Plano-DPD
- Model C1.Plano-DPRD Provinsi
- Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota
- Model C7.DPT-KPU
- Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.

7. Meminta Salinan formulir:

- Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU
- Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Sertifikat hasil Penghitungan Suara.

8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.

9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.

10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.

11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.

12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.

14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:

- Saksi TPS harus segera meminta KPPS untuk melakukan pembetulan saat itu juga. Bila tidak dihiraukan, maka saksi harus mencatat dengan detail, sehingga jika diperlukan dapat diadukan sebagai pelanggaran.
- Mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.

Sumber : detik.com

Share this post