TribrataNewsPolriLampung-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan
penyimpangan kekarantinaan. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo
(Jokowi).
Dedi menuturkan, Kapolri
sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan
penyimpangan dalam kekarantinaan.
"Tim sedang bekerja,
sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai
keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara
hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang
mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina," kata Dedi
dalam acara Polri TV, dikutip Sabtu (5/2/2022).
Hingga kini, kata Dedi,
penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses
kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak
segan menetapkan tersangka.
"Siapa saja yang
terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan
dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Dedi menjelaskan,
beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari
seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI)
saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.
"Disitu blank area
yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan.
Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat
yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," katanya.
Untuk meminimalisir hal
tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi
Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari
stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan
secara konvensional.
Terkait dengan Aplikasi
Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital
mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi
karantina.
Beberapa lokasi pintu
masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi
WNA dan WNI yang melakukan karantina.
"Saat ini baik dan
efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada
kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina
harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi," katanya.
Ia pun menjelaskan
beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana
setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama
melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.
Bahkan, aplikasi ini bisa
mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.
"Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command
center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar
menyelesaikan masa karantinanya," ujarnya.
Namun, ia mengakui
beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab
aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil. Kemudian, ia juga
memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan
karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak
bisa terlacak.
"Untuk itu harus ada
sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.
Dalam kesempatan ini,
Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus
Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada
konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.
"Ada berbagai macam
regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit
menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman
penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi
bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.
Tak lupa, Dedi pun
mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan
(prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan
dan menghindari kerumunan.
"Satgas akan
memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan.
Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan
pasti dilakukan tindakan tegas," katanya.