Polres Tanggamus-Tekab 308 Polres Tanggamus Polda
Lampung, berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO), tersangka
tindak pidana penganiyaaan berinisual WH(31) warga Pekon Banjar Negeri
Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Tersangka
setahun lebih menjadi DPO sesuai DPO/28/VI/2021/Reskrim, tanggal 14 Juni 2021.
diamankan tanpa perlawanan, setelah Tekab 308 mengetahui tersangka telah pulang
ke rumahnya,"Selasa, (28/09/ 2021).
Kasat
Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Satya Widhy Widharyadi, SIK.,mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan
tanggal 27 Desember 2020 dan DPO tanggal 14 Juni 2021 sebab ia telah melakukan
penganiayaan terhadap korbannya Puja Kesuma Nugraha.
"Tersangka
berhasil ditangkap pada Selasa, 28 September 2021 saat berada di rumahnya di
Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus,"ungkap Iptu Ramon Zamora
Kamis (30/9/21).
Iptu
Ramon menjelaskan, kasus yang menjerat tersangka terjadi pada Sabtu, 26 Desember
2020 sekitar pukul 21.30 Wib, yang berawal pada saat korban Puja Kesuma Nugraha
sedang bertemu ke rumah saksi Hesti Novita Sari di Pekon Banjar Negeri
Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus.
Pada
saat korban berada dirumah saksi Hesti Novita Sari, korban didatangi oleh
tersangka dan menyuruh korban untuk pulang. Akan tetapi korban menolaknya,
dikarenakan baru saja dibuatkan minum oleh saksi.
Atas
hal itu, antara tersangka dan korban sempat terjadi adu mulut di depan rumah
saksi, tiba-tiba tersangka memukuli korban di bagian muka menggunakan tangan
kanannya.
"Dalam
kejadian tersebut dilerai oleh paman dan ibu dari saksi Hesti Novita Sari,
namun atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka sehingga
melaporkan ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Sambungnya,
berdasarkan keterangan tersangka bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut
dipicu karena rasa cemburu tersangka kepada korban yang mengunjungi saksi
selaku mantan pacarnya.
"Tersangka
cemburu, sehingga melakukan penganiayaan kepada korban. Namun berdasarkana
saksi bahwa mereka telah putus hubungan selama 2 bulan sebelum kejadian
penganiayaan," ujarnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak
Pidana Penganiayaan. "Ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan
penjara," tandasnya.