tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji, Sabtu 14 Pebruari 2026 - Team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan Mesuji Pusat.Tersangka diketahui berinisial AF (36) Warga Desa Adi Luhur Kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji dan ES (49) Warga Desa Harapan Mukti Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji. Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H diwakili Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.IP, M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. "Dari kedua tersangka itu salah satunya berinisial AF merupakan residivis tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dan menurut keterangan yang di berikan kepada penyidik dirinya telah melakukan Curas dan Curat di Empat TKP," jelasnya. Rabu (11/02/26) Lebih lanjut terang IPTU Dwi, TKP pertama Tersangka AF sendirian melakukan Curas terhadap seorang perempuan yang hendak belanja ke pasar Gedung Ram tepatnya saat korban berada di jalan poros antara Desa Sinar Laga dan Desa Gedung Mulya pada tanggal 22 Juli 2025 lalu. "Korban dipepet saat berkendara hingga terjatuh lalu tersangka AF menodongkan sebilah golok ke dada korban dan merampas uang milik korban sebesar Rp. 1.890.000 yang berada di tas selempang," ucapnya Kemudian TKP yang kedua, tersangka AF bersama ES melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji akan tetapi aksi para tersangka di pergoki oleh korban dan tersangka sempat menganiaya korban dengan cara menggunakan benda tumpul memukul kepala korban sehingga mereka mengurungkan niatnya dan melarikan diri pada tanggal 30 Desember 2025.


