tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesawaran, Sabtu 14 Pebruari 2026 Polres Pesawaran, Polda Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang turut disertai kepemilikan senjata api ilegal.Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Umum Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial I.W. (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, dan R.S. (24), warga Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga tersangka adalah pengguna penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan senjata api ilegal berikut amunisi dan beberapa kunci T yang diduga untuk Melakukan Tindak Pidana. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit senjata api rakitan jenis revolver, 4 (empat) butir amunisi, 1 (satu) buah kunci T beserta 6 (enam) anak kunci, 1 (satu) buah pipet kaca (pirex), 2 (dua) unit telepon genggam, 2 (dua) buah dompet, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru. Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.,S.I.K.,M.S.S. Melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin Nur, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur jajaran Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi serta melakukan penyelidikan di lapangan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menindak tegas kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Kami akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rihamuddin Nur.Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya di lingkungan sekitar. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan penyesuaian pidana lainnya.
