Polres Mesuji - Jajaran Polres Mesuji bersama
Polsek Tanjung Raya melaksanakan Konferensi Pers, atas keberhasilan Team Tekab
308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya menangkap Perampok bersenjata
Api Rakitan, yang terjadi di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten
Mesuji. Selasa (08/03/22) Siang, di Halaman Mapolsek Tanjung Raya.
Konferensi
Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di dampingi
Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Para PJU, Kapolsek Tanjung Raya
IPTU Suldi, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji, Anggota Polsek Tanjung Raya,
Kepala Desa Mukti Jaya Kintoko dan Kepala Desa Harapan Mukti Dedi Irawan.
Dalam
Konferensi Persnya Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan bahwa
dalam Waktu 2 Jam Team Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya
telah berhasil meringkus Pelaku Perampokan Bersenjata Api dengan Inisial TF
(40) Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan
Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih
lanjut Kapolres menerangkan, adapun Modus Operandi Pelaku adalah Pada hari
Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekira Pukul 02.00 Wib, 2 Orang Tersangka datang ke
Lapak Sawit yang berada di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Mesuji, dengan menggunakan Satu Unit Sepeda Motor, Kemudian Kedua
tersangka mematikan kWh Listrik Rumah Pemilik Lapak dengan Inisial S. Terang
AKBP Yuli Haryudo
Kemudian
ketika S keluar Rumah kedua Tersangka memegang dan menodongkan Senjata Api di
Kepalanya, lalu digiring menuju Kantor Lapak Sawit miliknya yang berjarak 10
Meter dari Rumahnya, Selanjutnya Tersangka memintanya untuk memanggil Korban
dengan Inisial A yang sedang tidur di dalam Kantor Lapak tersebut, setelah A
membukakan pintu, kedua tersangka langsung mendorong Pintu dan menodongkan
Senjata Api kepada Korban A, lantas kedua Korban S dan A di ikat oleh
Tersangka.
Setelah
Kantor Lapak di buka, Tersangka kemudian menanyakan tempat penyimpanan Uang
kepada Korban A, ia pun memberitahu bahwa Uang ada di Brangkas yang berada
dibawah meja Kasir, selanjutnya tersangka mengambil brangkas tersebut dan
menanyakan Kuncinya, setelah diberitahu lalu Kedua tersangka berusaha
membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka lantas Tersangka menembak Korban A
dan mengenai Lengan Tangan Kanan Korban, kemudian kedua tersangka melarikan
diri menggunakan Motor dengan membawa Brangkas yang berisi Uang sebanyak Rp.
52.000.000. Ucap Kapolres Mesuji
Adapun
penangkapan berawal Anggota mendapat Laporan bahwa telah terjadi Perampokan di
Kantor Lapak Sawit Milik S di Desa Harapan Mukti, kemudian Anggota melakukan
pengejaran dan saat di perjalanan dari arah Desa Tri Karya Mulya, Anggota
berpapasan dengan Tersangka mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Absolute Warna
Hitam, kemudian ia di hentikan dan dilakukan penggeledahan dan di dapati ada
bercak darah di celananya, saat akan diamankan tersangka berusaha melarikan
diri dan melakukan perlawanan sehingga Anggota mengambil tindakan tegas dan
terukur dengan menghadiahi timah panas di kedua Kaki Tersangka.
Saat
diintrogasi Tersangka mengakui bahwa telah melakukan Perampokan di Kantor Lapak
Sawit bersama temannya dengan Inisial D atas perintah dari Inisial M yang saat
ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO. Jelas AKBP Yuli
Haryudo
Saat
ini Tersangka TF bersama Barang Bukti, 1 (satu) buah kotak berangkas berwarna
Silver yang sudah dirusak lubang kuncinya, 1 (satu) buah dompet kulit berwarna
coklat yg bertuliskan LEATHER, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam, 1 (satu)
buah kantong kain berwarna coklat, 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan jenis
Revolver warna stainless dengan gagang kayu berikut 5 butir Amunisi aktif
caliber 5.56, 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo Absolute Warna hitam
merah,1 (satu) helai baju kaos warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup
wajah, 1 Buah Kotak Handphone milik Korban, dan Stop Kontak dengan panjang
kurang lebih 4 meter telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raya.
Atas
Perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun
1951 dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. Pungkasnya.