Polres Pesawaran-Tim tekab 308 Polres Pesawaran
amankan pelaku pencurian dengan pemberatan Jo Tp penadahan hodphone,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana pada hari sabtu
tanggal (06/11 2021) kemaren.
Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantoyo, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres
Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, SH. M.H mengungkapan dalam laporan Polisi
Nomor : LP / B- 744 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, Kamis
tanggal 21 Oktober 2021, tentang adanya dugaan Tindak pidana Pencurian Dengan
Pemberatan Jo TP. Penadahan Handphone.
Dalam
rilis humas polres pesawaran menyampaikan bahwa Indentis pelapor berinisial
R.R, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun
Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.
Adapun
dalam Kronologis penangkapan pelaku tercatat dalam laporan masyarakat bahwa
telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo tindak pidana
Penadahan di Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan
Kabupaten Pesawaran,
"Pelaku
bernama TOMAS SETIAWAN , umur 31 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat Desa
Kota Waringin Kecamatan Adi Luwih Kabupaten Pringsewu" Terangnya
Lalu
Tim tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum AIPDA
TRI ANTORI ,S.I.P melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga berada di
wilayah bandar lampung,
"Tim
tekab 308 polres pesawaran lakukan pengejaran dan penggerebekan disalah satu
tempat pelaku bersembunyi, pengamanan terhadap pelaku berikut barang bukti
untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" Tutupnya.