Tekab 308 Polres Pesawaran Amankan Pelaku Pencurian Dan Penadahan Hendphone Curian

08/11/2021 22:31:18 WIB 63

Polres Pesawaran-Tim tekab 308 Polres Pesawaran amankan pelaku pencurian dengan pemberatan Jo Tp penadahan hodphone, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana pada hari sabtu tanggal (06/11 2021) kemaren.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantoyo, S.IK, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, SH. M.H mengungkapan dalam laporan Polisi Nomor : LP / B- 744 / X / 2021 / SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, Kamis tanggal 21 Oktober 2021, tentang adanya dugaan Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo TP. Penadahan Handphone.

 

Dalam rilis humas polres pesawaran menyampaikan bahwa Indentis pelapor berinisial R.R, Jenis kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Pesawaran.

 

Adapun dalam Kronologis penangkapan pelaku tercatat dalam laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo tindak pidana Penadahan di Dusun Sinar Negeri Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,

 

"Pelaku bernama TOMAS SETIAWAN , umur 31 tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Alamat Desa Kota Waringin Kecamatan Adi Luwih Kabupaten Pringsewu" Terangnya

 

Lalu Tim tekab 308 polres pesawaran yang di pimpin langsung oleh Kanit Resum AIPDA TRI ANTORI ,S.I.P melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga berada di wilayah bandar lampung,

 

"Tim tekab 308 polres pesawaran lakukan pengejaran dan penggerebekan disalah satu tempat pelaku bersembunyi, pengamanan terhadap pelaku berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut" Tutupnya.

Share this post