Tribratanews.lampung.polri.go.id.polres Tanggamus - Kasat Reskrim
Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H terus bergerak
melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres
Tanggamus.
Setelah sebelumnyanya mengamankan tersangka perkara
penganiayaan berat dengan korban Sekdis Koperind Tanggamus. Kali ini bersama
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus menangkap tersangka dugaan
pencurian dengan pemberatan (Curat).
Tersangka yang ditangkap berinisial PE (18) yang
merupakan warga Kecamatan Pematang Sawa. Sebab ia diduga melakukan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa uang Rp11 juta dan 1 unit
handphone.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu
Hendra Safuan, saat tersangka PE berada di Kota Agung pada dinihari tadi,
Minggu (17/4/22) pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan tersangka, tim juga berhasil
mengamankan barang bukti 1 unit HP Oppo A16 warna biru langit dan 1 unit Televisi
merk Sharp dari tangan tersangka.
Selain menangkap PE, Tekab 308 Polres Tanggamus juga
masih memburu seorang pelaku lain yang telah diketahui identitasnya karena
diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku
ditangkap atas laporan korbannya Ahmad Sahid (28) warga Pekon. Betung Kecamatan
Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus.
Korban melapor ke Polres Tanggamus sebab ia kehilangan
uang Rp12 juta dan sebuah handphone Oppo A16 yang terjadi di rumahnya pada
tanggal 29 Januari 2022.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut,
tersangka PE berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kota
Agung," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy
Widharyadi, S.I.K., Minggu (17/4/22).
Kasat menjelaskan, kronologis pencurian Sabtu tanggal
29 Januari 2022 diperkirakan pada dinihari di rumah korban di Pekon Betung,
Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian tersebut diketahui oleh istri korban, saat
bangun tidur sekitar pukul 04.30 WIB yang melihat pintu lemari telah terbuka
dan uang didalam tas sebesar Rp11 juta telah hilang.
Istri korban juga melihat pintu dapur juga telah
terbuka selanjutnya, membangunkan korban dan langsung mengecek barang barang
lainnya ternyata 1 (satu) unit handphone merk oppo A16 yang diletakkan diatas
kasur diruang tengah telah hilang.
"Pelaku diperkirakan masuk melalui pentilasi atap
kamar mandi yang terbuka. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian
sebesar Rp12 juta dan melaporkannya kepolres Tanggamus untuk di tindak
lanjuti," jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka, ia
melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya yang telah diketahui
identitasnya.
"Terhadap rekannya, masih dalam proses pengejaran
dan ditetapkan DPO," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka PE berikut
barang bukti handohphone dan tivi ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses
penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana,
ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.