https://tribratanews.lampung.polri.go.id Polres Pesawaran - Polda Lampung
Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Polda Lampung mengamankan terduga 2 pelaku parkir liar pada Senin (29/08/2022) di Jalan Beranti Raya, Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, S.H mengungkapkan, penindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum segala bentuk penyakit masyarakat.
"Terutama pemberantasan kejahatan Premanisme, Kejahatan jalanan, Perjudian, Prostitusi/Trafficking, Debt collector yang menggunakan jasa preman dan lainnya," ujar Kompol Hapran dalam keterangannya, Selasa (30/08/).
Ia menyebutkan, dari hasil penindakan tersebut diamankan seorang warga Desa Negeri Ulangan Jaya, Kecamatan Negeri Katon, dan satu rekannya masih berstatus pelajar dari Desa lain, yakni EA (19) dan GP (14).
"Keduanya telah dibawa ke ruang Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran guna dimintai keterangan atas Pungutan liar (Parkir liar, red) tersebut, dengan barang bukti uang senilai Rp 2.000 berjumlah 18 (delapan belas) lembar serta uang pecahan kertas Rp 1.000 sebanyak 8 (delapan) lembar," ujarnya.
Lebih dari itu, Kapolsek menambahkan, pelaku dan barang bukti saat ini telah dilakukan pembinaan di Polsek Gedong Tataan, sebagaimana tindak pidana pungutan liar dalam rangka Cipta Kondisi C3 Premanisme dan Perjudian.
"Terlebih pelaku terduga tersebut dikenakan Pasal 504 ayat (1) KUHP menyebutkan barang siapa meminta-minta (mengemis) ditempat umum dihukum karena meminta-minta dengan kurungan selama-lamanya 6 (enam) minggu," tandas Kompol Hapran.