Polres Pesawaran-CS (44) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran
diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin setelah sembilan bulan masuk dalam
Daftar Pencarian Orang (DPO).
CS
masuk dalam jaringan DPO setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (Curat) pada Minggu (17/01/2021) dengan mengambil satu unit sepeda
motor Yamaha N Max milik korban (pelapor-red) Nurhasanah (39).
Kapolres
Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Padang Cermin
AKP Darwin mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 01:00 Wib
dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan dan masuk kerumah korban
kemudian mengambil sepeda motor milik korban.
“Kejadian
tersebut diketahui korban sekira pukul 02:00 wib saat korban terbangun ingin
kekamar mandi,” kata Darwin, Minggu (21/11/21).
“Kemudian
korban melihat lampu di ruangan tamu telah mati serta pintu dapur dalam keadaan
terbuka dan korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat
parkir sebelumnya,” timpalnya.
Menurutnya,
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.25
juta.
“Lalu
korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin guna
dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dirinya
juga mengatakan, pada Jumat (19/11/2021) pihaknya mendapat informasi bahwa
pelaku sedang berada di Desa Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.
“Iya
kemudian Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung menuju lokasi dan berhasil
mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.
Dirinya
menjelaskan, adapun barang bukti yang merupakan sarana yang digunakan pelaku
untuk melakukan tindak pidana, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa
nomor polisi dan tanpa dilengkapi body kendaraan telah diamankan.
“Saat
ini pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Padang Cermin
guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Atas
perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya