Tekab 308 Polsek Padang Cermin Amankan Pelaku Curat

21/11/2021 23:12:04 WIB 58

Polres Pesawaran-CS (44) warga Desa Mulyo Sari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran diamankan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin setelah sembilan bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

CS masuk dalam jaringan DPO setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Minggu (17/01/2021) dengan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik korban (pelapor-red) Nurhasanah (39).

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin mengatakan, pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 01:00 Wib dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan dan masuk kerumah korban kemudian mengambil sepeda motor milik korban.

 

“Kejadian tersebut diketahui korban sekira pukul 02:00 wib saat korban terbangun ingin kekamar mandi,” kata Darwin, Minggu (21/11/21).

 

“Kemudian korban melihat lampu di ruangan tamu telah mati serta pintu dapur dalam keadaan terbuka dan korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada di tempat parkir sebelumnya,” timpalnya.

 

Menurutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp.25 juta.

 

“Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Dirinya juga mengatakan, pada Jumat (19/11/2021) pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Rumbia Kabupaten Lampung Tengah.

 

“Iya kemudian Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.

 

Dirinya menjelaskan, adapun barang bukti yang merupakan sarana yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi dan tanpa dilengkapi body kendaraan telah diamankan.

 

“Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

 

“Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya

in Hukum

Share this post