tribratanews.lampung.polri.go.id. Tanggamus, Jumat 21 Nopember 2025 - Team Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pekon Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.Kapolsek Pulau Panggung AKP Jumbadiyo, S.H., mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 13 November 2025 korbannya Imam Faisal (22). Tersangka yang ditangkap bernama Agung Prayitno (25), petani, warga Dusun III Blok E, Pekon Espe Tiga, Kecamatan Peninjaun, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. "Tersangka berdomisili dan berkebun di Pekon Penantian ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB," kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat 21 November 2025. Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB saat korban Imam Faisal (22) pulang ke rumahnya di Pekon Penantian, Ulu Belu. Korban mendapati sepasang sepatu bot yang tidak dikenalnya berada di samping pintu rumah, diduga milik pelaku. Ketika masuk ke dalam rumah, korban hendak mengambil uang di dalam lemari untuk membeli sayuran. Namun, saat membuka lemari, korban mendapati uang sebesar Rp13.000.000 sudah hilang. Korban kemudian memberitahu kakaknya, Budi Setiawan. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp13 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya. Kapolsek mengungkap, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah mencuri uang milik korban sebesar Rp13 juta seorang diri dan uang yang tersisa hanya Rp1.800.000,- "Tersangka mengaku uang hasil curian digunakannya untuk membeli 1 unit handphone Realmi C71, celana jeans hitam dan sisanya digunakan untuk berfoya-foya," ungkapnya.
